Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Minta Keringanan Hukum Kepada Hakim

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺- Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  SMA Negeri 1 Jorong melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim pada saat pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/1/23) kemaren.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya H yang merupakan mantan Kepala SMAN 1 Jorong tersebut dituntut dua tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala).

H didakwa atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah sebesar Rp. 246.344.567.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tala Saifullahnur melalui siaran pers tertulisnya pada Kamis (19/1) lalu menyebutkan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dia melanjutkan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 171.344.567 dari kerugian negara sebesar Rp. 246.344.567 dikurangi uang titipan yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran sebagian uang pengganti sebesar Rp. 75.000.000

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dikenai pidana penjara pengganti selama satu tahun,” ujar Kasi Intel.

“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk dipakai melunasi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (17/1) bertempat di Kantor Kejari Tala keluarga terdakwa H menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 75.000.000 atas perkara Tipikor Dana BOS kepada Tim JPU Kejari Tala. (Rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *