๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐ฑ๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ – Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong, H menjalani kembali sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/12/22), dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda sidang lanjutan tersebut JPU menghadirkan dua orang saksi terkait pemeriksaan di pengadilan.
“Para saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka alami dan ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Jorong,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (16 /12/22).
Kasi Intel menambahkan, dalam agenda tersebut Majelis Hakim juga memberikan kesempatan bertanya untuk JPU dan Penasihat Hukum untuk dapat membuktikan kebenaran yang sebenarnya dalam pengadilan.
“Setelah itu persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli. Adapun yang hadir adalah dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan mengenai kapasitasnya sebagai lembaga pengawas yang berada di Daerah,” tutupnya.
Sebagai informasi, H menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 265. 158.192. dari jumlah anggaran dana bos pada tahun 2021 sebesar 1.135.000.000.