Buruh Banjarmasin Desak DPRD Kawal Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Gabungan serikat pekerja dan buruh Kota Banjarmasin menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kamis (23/7). Pertemuan tersebut membahas aspirasi dan kekhawatiran pekerja terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan serta aturan mengenai pekerjaan alih daya (outsourcing).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Banjarmasin, Sumarlan, mengatakan salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, khususnya ketentuan mengenai kriteria layanan penunjang operasional yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Kami khawatir batasan antara pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang menjadi kabur sehingga rawan dimanfaatkan perusahaan. Kami mengusulkan penambahan definisi yang lebih tegas agar tidak multitafsir, memperketat pengawasan, serta melibatkan serikat pekerja secara langsung dalam audit outsourcing,” ujar Sumarlan saat audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

Selain menyoroti regulasi di tingkat nasional, Sumarlan juga mengungkapkan persoalan ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terdapat dua perusahaan yang menghentikan operasionalnya dan meninggalkan persoalan hak-hak pekerja yang hingga kini belum terselesaikan.

Karena itu, pihaknya meminta DPRD Kota Banjarmasin tidak hanya menjadi penampung aspirasi, tetapi juga berperan aktif mendampingi serta memfasilitasi penyampaian usulan tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hingga DPR RI.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, mengapresiasi langkah yang ditempuh gabungan serikat pekerja melalui jalur audiensi.

Menurutnya, karena RUU Ketenagakerjaan masih dalam tahap pembahasan, masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja, masih memiliki peluang untuk diperjuangkan melalui organisasi buruh di tingkat pusat kepada DPR RI.

“Selama RUU ini masih berupa draf, tentu aspirasi dari daerah masih dapat disampaikan melalui jalur organisasi maupun lembaga yang memiliki kewenangan. Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi ini sebagai bagian dari proses demokrasi,” ujar Mathari. (Alf/Nawir)

Pos terkait