๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐ฑ๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ – Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong, H menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (21/12/22) dengan agendaย mendengarkan keterangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda tersebut Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum mendengarkan pendapat dan keterangan dari terdakwa.
“Selain itu terdakwa memberikan keterangan sejelas mungkin demi terciptanya kebenaran yang sebenarnya dan dapat memberikan penerangan terkait kasus tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (12 /12/22).
Kasi Intel menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum juga memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk membantu terdakwa mengkonfirmasi terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Pada keterangan pers tersebut juga menyebutkan persidangan akan ditunda dan dilanjutkan pada 11 Januari 2023.
Sebagai informasi, H menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 265. 158.192. dari jumlah anggaran dana bos pada tahun 2021 sebesar 1.135.000.000.