Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana BOS, Dengarkan Keterangan Terdakwa

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ – Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong, H menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (21/12/22) dengan agendaย mendengarkan keterangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum mendengarkan pendapat dan keterangan dari terdakwa.

“Selain itu terdakwa memberikan keterangan sejelas mungkin demi terciptanya kebenaran yang sebenarnya dan dapat memberikan penerangan terkait kasus tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (12 /12/22).

Kasi Intel menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum juga memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk membantu terdakwa mengkonfirmasi terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Pada keterangan pers tersebut juga menyebutkan persidangan akan ditunda dan dilanjutkan pada 11 Januari 2023.

Sebagai informasi, H menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 265. 158.192. dari jumlah anggaran dana bos pada tahun 2021 sebesar 1.135.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *