BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menahan pegiat media sosial Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (22/7/2026) malam.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Babeh Aldo keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 33 dengan kedua tangan terikat kabel ties. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“Terkait Babeh Aldo, untuk sementara dibenarkan bahwasanya inisial PA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saya berharap rekan-rekan media semuanya bersabar karena ini masih proses penyidikan,” ujar Nur Khamid.
Ia mengatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala. Sementara itu, mengenai pasal yang disangkakan secara teknis, pihaknya meminta publik menunggu penjelasan dari penyidik.
“Untuk perkembangan lanjut nanti akan kita infokan ke rekan-rekan semuanya. Kita hormati proses ini, nanti perkembangannya kita update. Bicara masalah teknis, nanti biar penyidik langsung yang menyampaikan. Pada prinsipnya, mohon maaf kami sampaikan, untuk prosesnya masih proses penyidikan,” katanya.
Perkara ini berawal dari laporan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rizky Amalia.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten video investigasi yang diunggah Babeh Aldo melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video itu, ia mengkritisi transparansi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar, manajemen internal, serta proses pengangkatan jajaran direksi di PDAM Balangan.
Menurut pelapor, konten tersebut diduga mengandung pencemaran nama baik dan manipulasi informasi. Atas dasar itu, penyidik menjerat Babeh Aldo dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penahanan tersebut mendapat tanggapan dari Perhimpunan PASTI Indonesia yang selama ini mengawal perkara tersebut. Organisasi itu menilai langkah penegakan hukum tersebut berpotensi membatasi ruang kritik publik dan jurnalisme warga.
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, meminta agar penanganan perkara dihentikan atau diambil alih oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, kritik yang disampaikan Babeh Aldo ditujukan kepada pejabat dan institusi publik sehingga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, tim kuasa hukum Babeh Aldo menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan. Mereka juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (Alf/Vina)





