JPU Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Desa Muara Kintap

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 -Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana desa dengan terdakwa R, tetap teguh pada tuntutan pidana 5,6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 saat sidang beragenda tanggapan penuntut umum atau replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa lalu (24/1/23) .

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan Replik JPU menolak dan tetap pada tuntutan karena isi dari pledoi terdakwa adalah meminta keringanan terhadap tuntutan.

“Jaksa mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan serta memakai hati nurani dalam penegakan hukum dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (26 /1).

Kasi Intel menambahkan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU menuntut terdakwa R mantan Kepala Desa Muara Kintap ini atas tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dengan tuntutan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 722.317.212,7,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dikenai pidana penjara pengganti selama 2 tahun dan 9 bulan.

Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk dipakai melunasi uang pengganti tersebut.(Rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *