Diskominfostasan Tala Ikuti Asistensi PPID se-Kalsel, Perkuat Tata Kelola Keterbukaan Informasi

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostasan) mengikuti kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, di Aula Diskominfo Kalsel, Selasa (21/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Diskominfostasan Tala diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik, Margareta Habibah, SST, M.I.Kom, didampingi Penanggung Jawab Tupoksi Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik, Muti Andayani, SKM.

Bacaan Lainnya

Asistensi ini diikuti seluruh kepala dinas komunikasi dan informatika beserta pejabat pengelola PPID dari kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Drs. Muslim, M.Pd.

Dalam sambutannya, Muslim menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Karena itu, melalui kegiatan asistensi ini diharapkan pemahaman mengenai tata kelola informasi semakin kuat dan merata di seluruh daerah di Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber utama. Materi pertama disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri, Drs. Benni Irwan, M.Si., MA, yang memaparkan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjadi acuan terbaru bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan serta tata kelola PPID di tingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, materi kedua disampaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Drs. Rijali dan Rudiannor. Keduanya mengulas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen untuk mengukur capaian kinerja sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi di setiap badan publik.

Melalui penyelenggaraan asistensi ini, Diskominfo Provinsi Kalsel berharap seluruh PPID kabupaten/kota mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal, sekaligus terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah masing-masing. (tata)

Pos terkait