Terdakwa Kasus Pembunuhan di Asam-asam Kembali Menjalani Sidang

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, ๐——๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ -Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muhdi menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (22/11/22).

Bacaan Lainnya

“Sidang lanjutan atas kasus tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa lain yang menjadi saksi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya Jumat (25/11/22).

Kasi intel menambahkan, bahwa dalam kesaksiannya saksi-saksi yang berasal dari terdakwa lain juga di sumpah untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga dapat terwujudnya kebenaran dan keadilan nantinya.

“Setelah pemeriksaan para saksi selesai, selanjutnya persidangan dilanjutkan pada tanggal 29 November 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU,” tutupnya.

Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap Muhdi yang menyebabkan Muhdi (50) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lok wihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban. Pembunuhan ini terjadi diduga imbas dari cekcok lahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *