PH Terdakwa Kasus Pembunuhan di Asam-asam Minta Keringanan Tuntutan JPU

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ -Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muhdi menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Senin (3/1/2023) dengan agenda pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum (PH).

Bacaan Lainnya

Penasehat Hukum dari terdakwa meminta keringanan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan pertimbangan sebagaimana yang telah disampaikan Penasehat Hukum dalam pledoinya dan meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/1/23).

Agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap Muhdi yang menyebabkan Muhdi (50) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lok Wihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *