๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐ฑ๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ -Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muhdi menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Senin (3/1/2023) dengan agenda pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum (PH).
Penasehat Hukum dari terdakwa meminta keringanan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan pertimbangan sebagaimana yang telah disampaikan Penasehat Hukum dalam pledoinya dan meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/1/23).
Agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap Muhdi yang menyebabkan Muhdi (50) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lok Wihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban.