𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 -Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muhdi menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Senin (3/1/2023) dengan agenda pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum (PH).
Penasehat Hukum dari terdakwa meminta keringanan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan pertimbangan sebagaimana yang telah disampaikan Penasehat Hukum dalam pledoinya dan meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/1/23).
Agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap Muhdi yang menyebabkan Muhdi (50) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lok Wihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban.





