Buntut Perjadin, Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Kata Irwan Bora

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah staf Sekretariat DPRD Banjar oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar. Menurut Irwan Bora, proses klarifikasi telah selesai dan tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Bacaan Lainnya

“Iya, memang benar ada pemanggilan terhadap staf dewan kami di DPRD Kabupaten Banjar. Mereka hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait Perjadin yang dilakukan anggota DPRD Banjar. Hasilnya tidak ada temuan yang menyimpang,” ujar Irwan Bora saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemeriksaan atau klarifikasi serupa juga dilakukan terhadap sejumlah daerah lainnya, sehingga tidak hanya menyasar DPRD Kabupaten Banjar.

“Penyidik Polda Kalsel tidak hanya meminta klarifikasi ke DPRD Kabupaten Banjar. Di daerah lain juga dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran Perjadin sesuai peruntukannya dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Irwan yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar tersebut menilai penting bagi masyarakat untuk mengetahui konteks sebenarnya dari pemanggilan staf Sekretariat DPRD Banjar.

Ia tidak ingin informasi mengenai klarifikasi tersebut berkembang menjadi asumsi yang dapat menyudutkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Memang benar ada staf dewan yang dimintai klarifikasi oleh Polda Kalsel. Namun, tidak ada temuan pelanggaran. Kami tidak ingin ini menjadi bola liar yang kemudian menyudutkan seluruh anggota DPRD Banjar,” tegasnya.

Irwan juga menyampaikan apresiasi terhadap proses yang dilakukan penyidik Polda Kalsel. Menurutnya, DPRD Kabupaten Banjar menghormati proses klarifikasi yang dilakukan sebagai bagian dari tugas penegakan hukum.

“Kami juga menghormati penyidik Polda Kalsel karena mereka menjalankan tugas secara profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai pemanggilan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel mencuat terkait pelaksanaan perjalanan dinas periode 2024 hingga 2026.

Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Sri Rahayu, sebelumnya juga telah membenarkan adanya pemanggilan terhadap staf sekretariat untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalsel. (nurul)

Pos terkait