𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 -Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muhdi menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (21/12/22) dengan agenda Pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.
Dalam agenda tersebut Penasihat Hukum menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atau tangkisan atas surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacakan sebelumnya.
“Dalam surat tuntutan sebelumnya JPU menuntut 9 terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (22/12/22).
Pada keterangan pers tersebut juga menyebutkan persidangan akan ditunda sampai tanggal 27 Desember 2022 dengan agenda Replik dari JPU.
Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap Muhdi yang menyebabkan Muhdi (50) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lok Wihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban.