Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Asam-asam, JPU Menolak Pembelaan Terdakwa

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 -Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muhdi menjalani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (27/12/22) dengan agenda Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan, karena menurut JPU isi dari pledoi terdakwa adalah meminta keringanan terhadap tuntutan JPU.

“Dalam hal ini jaksa mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan serta memakai hati nurani dalam penegakan hukum perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (30/12/22).

“Persidangan ditunda sampai bulan Januari 2023 dengan agenda persidangan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Kasi Intel.

Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap Muhdi yang menyebabkan Muhdi (50) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lok Wihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *