๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ -Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (APBDes) Damit Hulu tahun anggaran 2019 dengan terdakwa AM selaku Kepala Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar.
Para saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) pada Rabu (23/11/22) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dalam agenda persidangan tersebut JPU Kembali menghadirkan saksi-saksi yang terdapat dalam berkas perkara sebanyak 4 orang saksi, dimana semua saksi menerangkan terkait apa yang mereka ketahui tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Damit Hulu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya Jumat (25/11/22).
Kasi Intel menambahkan, JPU juga menghadirkan satu ahli dari Dinas PUPRP Tanah Laut yang menjelaskan terkait pembangunan fisik.
“Majelis Hakim menetapkan persidangan minggu depan hari Senin 30 November 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang ada di berkas perkara,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya AM sudah menjalani sidang perdana atau pertama, Rabu (2/11/22), sidang lanjutan kedua Rabu (9/11/22), dan sidang lanjutan ketiga Rabu (23/11/22)
Sebagai informasi, AM merupakan mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2021.
Kades yang pernah menjabat selama 3 periode ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Damit Hulu tahun 2019, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 872.982.000.