Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Alalak Utara

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, korban baru selesai melaksanakan salat Zuhur dan sedang duduk di dalam rumah.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka masuk ke rumah korban tanpa izin. Tersangka kemudian mendekati korban dan memeluknya dari arah samping.

Korban yang terkejut berusaha melepaskan diri. Namun, tersangka kembali memeluk korban dari arah depan dan mencium pipi korban secara paksa.

Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang. Mengetahui kedatangan orang tua korban, tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah mendekati korban, kemudian memeluk dan menciumnya secara paksa.

“Jadi modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memeluk dan mencium korban,” ujar Riza.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar mukena berwarna pink bercampur oranye bermotif bunga.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Alf/Acong)

Pos terkait