๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ -Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Muhdi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (15/11/22).
Sidang lanjutan atas kasus tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan diluar berkas perkara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU menghadirkan dua orang saksi tambahan yaitu anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap terdakwa, dimana dalam kesaksiannya kedua saksi tersebut menerangkan terkait motif yang melatarbelakangi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya Jumat (18/11/22).
“Penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan dua orang saksi yang meringankan (a de charge), adapun kapasitasnya adalah sebagai saksi yang menyaksikan perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan para saksi selesai selanjutnya persidangan ditunda ke minggu depan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022.
“Dengan agenda persidangan masih pemeriksaan saksi, dimana JPU akan menghadirkan saksi mahkota yaitu kesaksian dari masing-masing terdakwa yang dijadikan sebagai saksi untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya,” ujar Saefullahnur.
Sebagai informasi, sembilan orang terdakwa ini melakukan pengeroyokan terhadap Muhdi (50) yang menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/22) di RT 12 Lokwihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong atau tepat di depan rumah korban. Pembunuhan ini terjadi diduga imbas dari cekcok lahan.