Polres Banjar Bongkar Pencurian Rumah Kosong di Sekumpul, Dua Pelaku Residivis Diringkus

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Jajaran Polres Banjar kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus kriminalitas. Kali ini, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Guntung Alaban, Gang Nusa Indah, Desa Sekumpul, Kecamatan Martapura Kota, berhasil dibongkar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026).

Korban, Rigo Satria Sucilagi (30), diketahui meninggalkan rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita bersama keluarga untuk mengunjungi orang tua. Namun saat kembali, kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga raib.

Bacaan Lainnya

“Rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Pelaku diduga sudah mengincar target sebelumnya,” ungkap pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial J (53) dan A.F (50). Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Modus operandi yang digunakan yakni berkeliling mencari rumah kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, lalu menggasak berbagai barang berharga milik korban.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sekitar Rp24,76 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta perhiasan emas.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membawa perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak.

Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi tersebut, sebagian barang hasil curian sempat dijual.

Kasus ini berhasil diungkap pada 6 April 2026 oleh tim gabungan Polres Banjar dan Polda Kalimantan Selatan yang turut berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah.

“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas pihak kepolisian.

Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta memastikan sistem keamanan berfungsi optimal guna mencegah tindak kejahatan serupa. (nurul octaviani)

Pos terkait