𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗗𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 -Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (APBDes) Muara Kintap tahun anggaran 2016-2017 dengan terdakwa R selaku Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap
Para saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) pada Senin (14/11/22) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dalam agenda tersebut JPU melanjutkan untuk menghadirkan saksi-saksi yang berada di dalam berkas perkara sebanyak delapan orang saksi terkait pemeriksaan di pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya Jumat (18/11/22).
Ia menambahkan, dalam kapasitasnya para saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Muara Kintap.
“Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memberikan kesempatan bertanya untuk JPU dan penasihat hukum untuk dapat membuktikan kebenaran yang absolute dalam pengadilan,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya R sudah menjalani sidang perdana atau pertama, Senin (30/10/22) dan sidang lanjutan kedua Rabu (9/11/22).
Kemudian, Majelis Hakim menetapkan persidangan selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dalam berkas perkara.
Sebagai informasi, R merupakan mantan Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap yang menjabat pada periode 2011-2017 . R melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 883. 542.000.