Satpol PP Banjar Bongkar 23 Bangunan Warung Jablay di Gambut

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang diduga berkedok “warung jablay” di Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto. Ia mengungkapkan, terdapat sebanyak 23 bangunan yang ditertibkan dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut awalnya mengatasnamakan warung makan. Namun dari hasil penelusuran di lapangan, sebagian di antaranya beroperasi sebagai warung kopi yang dilengkapi fasilitas karaoke sederhana, bahkan menyediakan ruang atau room.

“Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Sosial, serta Perda terkait Pedagang Kaki Lima,” ujarnya.

Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena berdiri di atas sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau yang tidak diperuntukkan untuk pendirian bangunan.

Agus menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sejak satu bulan lalu, sebelum Ramadan, disertai pemberian tiga kali surat peringatan.

“Tidak ada penolakan dari pemilik. Bahkan saat sosialisasi, mereka menyatakan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri,” jelasnya.

Di lapangan, sebagian bangunan memang telah dibongkar sendiri oleh pemilik. Namun, masih ditemukan sejumlah bangunan yang tetap berdiri dalam kondisi tertutup.

“Ada bangunan yang pintunya terkunci, sehingga dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas,” tambahnya.

Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan sejumlah botol bekas minuman beralkohol di beberapa titik lokasi. 

Meski demikian, saat tahap sosialisasi sebelumnya, tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut.

Satpol PP memastikan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban umum dan fungsi ruang publik di wilayah tersebut. (nurul octaviani)

Pos terkait