Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa Damit Hulu, Empat Orang Saksi Diperiksa

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗗𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 -Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (APBDes) Damit Hulu tahun anggaran 2019 dengan terdakwa AM selaku Kepala Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar.

Bacaan Lainnya

Para saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) pada Rabu (16/11/22) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dalam agenda persidangan tersebut JPU kembali menghadirkan saksi-saksi yang terdapat dalam berkas perkara sebanyak empat orang saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya Jumat (18/11/22).

“Dimana semua saksi menerangkan terkait apa yang mereka ketahui tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Damit Hulu, dan semua saksi-saksi tersebut menerangkan dan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya AM sudah menjalani sidang perdana atau pertama, Rabu (2/11/22). dan sidang lanjutan kedua Rabu (9/11/22).

Kemudian, Majelis Hakim menetapkan persidangan selanjutnya minggu depan, hari Senin tanggal 23 November 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang ada di berkas perkara.

Sebagai informasi, AM merupakan mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2021.

Kades yang pernah menjabat selama 3 periode ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Damit Hulu tahun 2019, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 872.982.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *