Satresnarkoba Polres HST Kembali Ringkus Dua Budak Sabu

Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil meringkus dua budak sabu.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan, kedua budak sabu tersebut masing-masing M (37) dan MR (32) yang diringkus pada Senin (9/1) sekitar pukul 18.25 Wita.

Bacaan Lainnya

“M yang tercatat sebagai warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, sedangkan MR warga Desa Haruyan Seberang, Kecamatan Haruyan,” katanya di Barabai, ibu kota HST, Selasa (10/1).

Menurut Iptu Rojikin, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, M dan MR sering bertransaksi narkoba.

”Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menggunakan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan M beserta satu paket diduga sabu seberat 0,40 gram yang dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah dengan nopol KT 3952 CAB.

Dari tangan MR, petugas menemukan barang bukti satu unit Handphone merk Poco M5 warna biru dan uang tunai Rp 100ribu.

Kedua pelaku dan barang bukti, selanjutnya digiring ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *