TAMBANG ULANG, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (23/8/2026).
Olah TKP dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi lokasi sekaligus mengumpulkan bahan dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan tersebut.
Di lokasi, personel Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap area yang terbakar, menggali informasi dari sejumlah pihak, serta mengumpulkan dan mengamankan bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan penanganan terhadap peristiwa Karhutla berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan setiap kejadian Karhutla yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap kejadian Karhutla akan kami tindak lanjuti secara serius. Melalui olah TKP dan proses penyelidikan, kami mengumpulkan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran,” tegasnya.
Selain melakukan penyelidikan, Polres Tanah Laut juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan.
Menurut Kapolres, upaya pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Satu api kecil dapat menjadi bencana besar. Mari kita jaga hutan, lahan, lingkungan, dan udara agar tetap aman dan bersih untuk kita semua. Cegah Karhutla, karena menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (tata)





