BALANGAN, dnusantarapost.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Balangan kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Balangan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Selasa (10/2/2026) sore.
Penangkapan dilakukan di Desa Awayan Hilir, Kecamatan Awayan, sekitar pukul 17.30 WITA. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23). Keduanya diamankan saat berada di lokasi yang dicurigai kerap menjadi titik transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Balangan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran sabu di wilayah Awayan hingga Tebing Tinggi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengantongi identitas target operasi.
Saat dilakukan pemantauan di lapangan, petugas mendapati WD bersama YN tengah beraktivitas mencurigakan di sekitar tempat sampah. Ketika hendak diamankan, YN sempat berusaha membuang gumpalan tisu yang diduga berisi barang bukti.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi, ditemukan dua paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 7,14 gram,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (13/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, WD mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sementara itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna menelusuri jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika di wilayah Balangan dan sekitarnya.





