𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺- Penasehat Hukum R, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Muara Kintap. Permintaan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (Senin/30/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya mengatakan, bahwa dalam agenda tersebut Penasehat Hukum dari terdakwa tetap pada pokoknya yang tertera di pleidoi agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa,
“Dengan pertimbangan sebagaimana yang telah disampaikan Penasehat Hukum dalam pledoinya dan meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut,” ungkapnya.
Saefullahnur menambahkan, agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Dimana setelah mempertimbangkan jalannya persidangan selama ini, Majelis Hakim akan menyimpulkan dan memberikan putusan terkait tindak pidana korupsi tersebut. (Rill)





