PH Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Muara Kintap Meminta Hakim Bebaskan Kliennya

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺- Penasehat Hukum R, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Muara Kintap. Permintaan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (Senin/30/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya mengatakan, bahwa dalam agenda tersebut Penasehat Hukum dari terdakwa tetap pada pokoknya yang tertera di pleidoi agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa, 

“Dengan pertimbangan sebagaimana yang telah disampaikan Penasehat Hukum dalam pledoinya dan meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut,” ungkapnya.

Saefullahnur menambahkan, agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Dimana setelah mempertimbangkan jalannya persidangan selama ini, Majelis Hakim akan menyimpulkan dan memberikan putusan terkait tindak pidana korupsi tersebut. (Rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *