Lansia Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan di Surabaya

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Polres Tanah Laut berhasil meungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang lansia berinsial SH berusia 78 tahun terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tanah Laut sejak tahun 2025.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, Kamis (21/5/2026) mengatakan, tersangka berhasil diamankan di Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan tindak pidana persetubuhan ini berulang kali sejak 2025 terhadap korban,” katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.

Korban yang masih berusia anak disebut belum sepenuhnya memahami kondisi yang dialaminya. Sehari-hari korban menjalani aktivitas seperti biasa sehingga keluarga tidak menaruh kecurigaan terhadap perubahan kondisi fisik yang dialami korban.

Temuan itu kemudian menjadi awal terungkapnya dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk motif sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena dorongan hasrat pribadi, ia juga mengakui sempat memberikan sejumlah uang kepada korban serta meminta agar perbuatan tersebut tidak disampaikan kepada siapa pun,” kata AKBP Ricky Boy.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (nurul octaviani)

Pos terkait