BARITO KUALA, dnusantarapost.com – Kejaksaan Negri Barito Kuala mengamankan salah satu warga Kecamatan Wanaraya, Suparman kini diamankan Tim Intelijen Kejari Batola.
Penangkapan digelar Senin (17/2) pagi tadi, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
Kejari Batola menetapkan Suparman menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP02/O.3.19/Fd.1/07/2023 pada 5 Juli 2023 lalu.
Diketahui, Warga Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Batola ini sebelumnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Batola karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus tukar guling lahan.
Karena tiga kali mangkir dari pemanggilan, dia ditetapkan sebagai buronan sejak 20 Januari 2025. Setelah terbitnya surat penetapan DPO nomor: B- 98/O.3.19/Fd.1/01/2025.
Dalam kasus ini, Suparman dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, pelaku yang terbukti dan sah menghalangi penyidikan, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp150 juta atau Rp600 juta paling banyak.
“Setelah kami lacak, keberadaan Suparman dapat diendus Tim Korp Adiyaksa, Dia ternyata bersembunyi di rumah saudaranya di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Kompleks Wildan, Banjarmasin Barat,” terang Kajari Batola, Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Intelijen, Mohammad Hamidun Noor.
Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
“Demi kelancaran proses penyidikan, tersangka dikirim ke Rutan Kelas II B Marabahan. Dia ditahan selama 20 hari,” terang Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi.
Dia menegaskan, penangkapan ini adalah bukti dan komitmen Kejari Batola dalam menindak buronan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan akan memproses sampai selesai,” tegasnya.
Kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan tersebut telah menetapkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terpidana.
Muhni adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.
Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sedangkan Sabtin memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan banding tersebut, menyatakan agar sebidang tanah atas nama Sabtin berdasarkan sporadik tertanggal 26 Desember 2012 di Desa Kolam Kanan Ray 11 seluas 18.200 meter persegi dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan. (Acong)