MARABAHAN – Sambil berkutat dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala meresmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu ini merupakan wadah yang tergabung bersama bagi unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Kuala yang berkantor di Jalan Kartini No. 28 RT. 16 RW. 01 Kelurahan Marabahan Kota Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, 70511, langsung diresmikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono, bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Batola, Rahmatullah Amin, S. Hi, Ahdi Hanafiah, S. Sos, Muhammad Syaifi, S. Pd, S. H, bersama Kajari Barito Kuala Eben Neser Silalahi, S.H.,M.H, Jaksa Fungsional Lela Tyas Eka Prihatining Cahya, S.H, Rosyah Sukraningrum Handayani, S.H, IPDA Suparman, S.H. (KBO SATRESKRIM), AIPTU Firma Sihar Mas Adi Silalahi, S.H. (KANIT I SATRESKRIM), BRIGADIR Budi Setiawan, S.H. (BANIT), BRIPTU Rusmadi (BANIT), BRIPTU M. Rudini, S.H. (BANIT), BRIPDA Wahyu Firdaus (BANIT), Selasa (14/3/2023).
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono mengajak pihak dalam wadah Sentra Gakkumdu untuk duduk bareng dalam menangani pelanggaran pemilu atau pilkada. Hal itu menurutnya demi menghindari perbedaaan persepsi tentang delik pidana pemilu.
“Penyelesaian tindak pidana pemilu akan lebih efektif jika Kepolisian dan Kejaksaan memiliki persepsi yang sama akan pemahaman delik tindak pidana bersama Bawaslu,” katanya saat membuka Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Batola Selatan di bumi Ije Jela.
Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2024, akan adanya banyak persoalan yang dihadapi bersama, tentunya diperlukan pemetaan terhadap indikasi dugaan pelanggaran yang ada di wilayah Batola.
“Perintah Undang-Undang Pemilu, penanganan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh tiga lembaga (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) menjadi bagian penting untuk menyamakan persepsi soal keterpenuhan unsur pidana pemilu,” kata Aries.
Apabila terdapat adanya perbedaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu, ungkapnya, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik, khususnya kepada Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, bapak dua anak tersebut berharap, “Gakkumdu dituntut dapat bekerja cepat, tepat dan cermat dalam menyelesaikan persoalan yang ditangani bisa diselesaikan bersama di Gakkumdu tidak sampai pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi” terangnya.