TANAH BUMBU, dnusantarapost.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
Keduanya yakni, PT (34) dan AF (30) yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto kepada media ini Sabtu, (6/5/2023) mengungkapkan, PT diringkus di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Sementara AF diamankan di sebuah Kos-kosan di Jalan Transmigrasi tepatnya di seberang Jalan Karang Jawa pada Jum’at, (5/5) sekira pukul 14.50 Wita.
“Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membawa keduanya beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,”kata Saryanto didampingi Kasat Resnarkoba IPTU A Denny Juniansyah.
Saryanto menyebut barang haram itu merupakan kongsian dari tersangka berdua. Dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 28,16 gram.
Selain itu juga turut diamankan satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu sendok plastik tebuat dari sedotan warna hitam.
Selanjutnya satu bungkus plastik klip ukuran besar dan kecil, tiga buah balon berwarna kuning, tiga lembar tisu warna putih serta uang tunai Rp 500.000,-
Keduanya saat ini meringkuk di rutan Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Bar)