Sempat Dikira Gantung Diri, Begini Kronologi Pembunuhan NH di Rantau Nangka

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Polres Banjar mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Kasus ini berawal dari tersangka, U (62) merasa sakit hati karena pekerjaannya di pendulangan emas tradisional diambil oleh suami korban.

Bacaan Lainnya

“Ditambah lagi, sang korban NH sering mengejek tersangka,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Rabu (29/7/2026)

Pada tanggal 6 Juni 2026, tersangka curhat kepada istrinya kalau ia sering merasa sakit hati menerima perlakuan dari korban dan suaminya.

“Ia menyampaikan ke istrinya ingin membunuh korban,” lanjutnya.

Lalu, pada tanggal 7 Juni 2026, U (62) duduk di teras rumahnya menunggu NH (51) keluar dari rumahnya dengan sebilah pisau sepanjang 23 sentimeter.

Saat melihat NH (51) keluar, tersangka U (62) langsung mengikuti korban menuju kebun karet dari belakang.

“Setelah jarak semakin dekat, tersangka menikam bagian belakang korban menyebabkan korban jatuh dan berteriak,” ungkap AKBP Fadli.

Tersangka kembali menikam korban di bagian dada dan leher berulang kali hingga tewas. Usai korban terkapar tak berdaya, U (62) langsung menyeret korban ke sungai kecil yang berada di area kebun karet dan berjarak 400 meter dari pemukiman warga.

Kemudian tersangka meninggalkan korban di TKP untuk mengambil tali rapia ke rumahnya.
Untuk menyamarkan aksi bejatnya, tersangka membuat korban seolah-olah gantung diri menggunakan jilbab yang tersambung dengan tali rapia.

“Usai menggantung korban, tersangka kembali ke rumahnya lagi,” ujar Kapolres Banjar lagi.

Jasad NH (51) ditemukan warga setempat pada malam hari tanggal 23 Juni 2026. Jasad yang sebagian berbentuk tengkorak itu sudah tak dikenali sehingga harus dilakukan autopsi.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga mengarah pada identitas korban. Dari hasil penelusuran, diketahui seorang warga setempat telah dilaporkan menghilang selama lebih dari dua pekan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah jasad yang ditemukan dikenali oleh anak korban, sehingga polisi meyakini korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan.

Berkat kegigihan Satreskrim Polres Banjar, temuan mayat yang diduga gantung diri ini berhasil terungkap sebagai kasus pembunuhan dan tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada 19 Juli 2026.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 459 subsider 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli. (nurul)

Pos terkait