Unit Reskrim Polsek Jorong Ringkus Pengedar Sabu

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺- Tim Unit Reskrim Polsek Jorong meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu berinisial PK (28) warga Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada Rabu malam (8/2/2023) sekira pukul 22.00 WITA beserta 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening dengan berat kotor 2,02 gram,” kata Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Jorong AKP Andik Ariyanto, Sabtu (11/2).

Kapolsek Jorong menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sekitaran fasilitas umum desa di RT 02 Dusun 1 Desa Asam Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti hal tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di TKP dan mendapati terlapor ingin bertransaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dirinya beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku

“Pelaku yang sebelumnya berada di dalam sebuah mobil mini bus, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri, dan pada saat dilakukan pengejaran pelaku sempat membuang barang bukti,” kata Kapolsek.

Dia melanjutkan, melihat barang bukti dibuang dirinya bersama anggotan melakukan pencarian dan menemukan barang bukti, berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok, dan 1 paket sabu berada di dalam dompet kecil warna merah muda beserta timbangan digital, kemudian di dalam mobil mini bus yang digunakan pelaku untuk menemui pembeli terdapat 1 paket sabu yang berada di kotak rokok warna hitam.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (𝗧𝗶𝗺)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *