MARTAPURA, dnusantarapost.com – Polres Banjar mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Pembunuhan yang disamarkan dengan gantung diri ini berhasil terungkap setelah penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 2 minggu oleh jajaran Satreskrim Polres Banjar.
“Kasus ini awalnya penemuan mayat gantung diri di kebun karet. Setelah kita olah TKP, terdapat tanda-tanda kekerasan,” kata Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, Rabu (29/7/2026)
Mayat seorang perempuan yang sudah berbentuk tengkorak dan tak dikenali itu dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan proses autopsi ke RSUD Ulin Banjarmasin. Hasil otopsi menyatakan terdapat luka tikam pada bagian leher dan dada korban.
“Identitasnya juga terungkap. Korban merupakan warga setempat berinisal NH yang sudah dinyatakan hilang kurang lebih dua minggu oleh pihak keluarga,” katanya.
Tersangka yang merupakan seorang pendulang emas berinisial U (62) berhasil diamankan pada 19 Juli 2026 dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah pisau, tali yang ia gunakan untuk menggantung korban dan pakaian.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 459 subsider 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli. (nurul)





