Hasil Pengembangan Kasus Sabu ASN Banjarbaru, Polisi Kembali Amankan Dua Tersangka

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan dua tersangka yakni MR (48) warga Sungai Tiung Banjarbaru dan AM (36) warga Astambul, Kabupaten Banjar dikediamannya yang beralamat di jalan Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Alat, Astambul Kabupaten Banjar pada Jumat (27/9/2024)

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru pada Jumat (4/10/2024) malam menjelaskan, penangkapan AM (36) merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya ASN Kota Banjarbaru yang tersandung narkoba beberapa waktu lalu.

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap seorang ASN berinisial MR (48) warga Kelurahan Sungai Tiung Cempaka Kota Banjarbaru pada tanggal 12 September 2024 lalu di Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

“Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 1,00 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta timbangan digital,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 terhadap AM.

Dari tangan AM (36) petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang barang haram itu.

“Untuk kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (tata)

Pos terkait