Polres Balangan Ringkus Tiga Pengguna Sabu, Termasuk Pasangan Suami Istri yang Sedang Hamil

BALANGAN, dnusantarapost.com – Aparat Kepolisian Resor Balangan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/11/2025) di sebuah pondok yang berlokasi di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MAN (23), MFS (29), dan SN (34). Pengamanan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M., menjelaskan bahwa dua dari tiga terduga pelaku merupakan pasangan suami istri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui pula bahwa salah satu dari pasangan tersebut saat ini berada dalam kondisi hamil.

“Dua orang terduga pelaku adalah pasangan suami istri, dan salah satunya diketahui sedang mengandung,” ujar Iptu Eko Budi M.

Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang tersebut memiliki berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit alat hisap sabu (bong).

“Barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya ditemukan di lokasi kejadian pada saat dilakukan penggeledahan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang diperoleh dengan cara patungan dan digunakan untuk konsumsi bersama.

Atas perbuatannya, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait