Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Selama Bertugas di Kejari Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Jaksa yang dikenal aktif mendorong penerapan keadilan restoratif di Kalimantan Selatan, Radityo Wisnu Aji, resmi mendapat penugasan baru di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar itu kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam Kejati Kalsel, posisi strategis yang bertugas mendukung pelaksanaan protokol dan pengamanan internal pimpinan.

Bacaan Lainnya

Radityo mengaku bersyukur atas amanah yang diberikan pimpinan. Menurutnya, penugasan tersebut menjadi tanggung jawab baru yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.

“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari pimpinan, mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujarnya.

Selama kurang lebih satu tahun tujuh bulan mengemban tugas sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Radityo mencatat sejumlah capaian dalam penegakan hukum.

Salah satu yang paling menonjol adalah keberhasilannya mengawal penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah yang disebut sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Berkat inovasi tersebut, Kejari Kabupaten Banjar mendapat apresiasi dari Kejati Kalimantan Selatan sebagai Pelopor Plea Bargain.

Di bawah kepemimpinannya, Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar juga konsisten mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Sejak awal 2025 hingga Juli 2026, tercatat 18 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut, terdiri dari delapan perkara pada 2025 dan 10 perkara pada semester pertama 2026.

Capaian itu menjadikan Kejari Kabupaten Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang terdepan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan pemulihan bagi para pihak.

Tak hanya di bidang penegakan hukum, Radityo juga memberikan kontribusi akademik melalui penerbitan buku monograf berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban, yang mengangkat gagasan mengenai penguatan peran kejaksaan dalam pengelolaan aset negara dan pemulihan hak korban.

Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui unggahan bertajuk Mohon Diri. Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh mitra kerja yang selama ini mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, hingga seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar yang selama ini menjadi mitra dalam penegakan hukum.

Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Kabupaten Banjar menutup satu periode kepemimpinan yang diwarnai berbagai inovasi di bidang pidana umum. Kini, pengabdiannya berlanjut di Kejati Kalimantan Selatan dengan tanggung jawab yang lebih luas di tingkat provinsi. (nurul octaviani)

Pos terkait