BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin menangani 143 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut mendekati total 186 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Data tersebut disampaikan Kepala UPTD PPA Kota Banjarmasin, Susan, S.ST.Gizi, di sela Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Susan mengatakan, meningkatnya jumlah laporan pada semester pertama tahun ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data UPTD PPA, korban terdiri atas 26 anak laki-laki dan 39 anak perempuan. Kasus yang menimpa anak perempuan didominasi dugaan pelecehan seksual hingga persetubuhan, sedangkan kasus pada anak laki-laki meliputi kekerasan fisik, tawuran, aksi gengster, hingga kekerasan seksual seperti sodomi.
Pelaku Anak Tetap Didampingi
Selain menangani korban, UPTD PPA juga mencatat sekitar 16 anak laki-laki yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku. Mayoritas berada pada rentang usia kelas II SMP hingga kelas II SMA.
Menurut Susan, salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah pengaruh penggunaan gawai yang tidak terkontrol.
“Pengaruh gawai ini sangat kuat. Anak-anak gampang mengakses konten dewasa, lalu terpengaruh. Jadi bukan hanya korban, pelaku anak di bawah umur pun tetap kita tangani dan berikan pendampingan psikologis serta kerohanian,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku anak tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hak-hak dasar anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap dipenuhi melalui koordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Mereka punya hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Kalau kasus gengster biasanya ada opsi diversi. Namun, untuk anak yang dijatuhi hukuman penahanan, terdata sekitar lima anak. Kami tetap berkoordinasi dengan sekolah agar hak mengikuti pembelajaran dan ulangan tetap terpenuhi,” jelas Susan.
Orang Tua Diminta Lebih Aktif
Susan menekankan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga.
Menurutnya, UPTD PPA menjadwalkan pendampingan bagi orang tua melalui layanan psikolog dan rohaniwan sebagai bagian dari upaya pemulihan serta pencegahan kasus serupa.
“Kita meminta orang tua berperan aktif. Orang tua juga dijadwalkan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan rohaniwan. Pendampingan ini tidak hanya sekali atau dua kali, bahkan bisa sampai lima kali pertemuan,” katanya.
UPTD PPA Kota Banjarmasin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan komprehensif. (Alf/Vina)





