TANAH BUMBU, dnusantarapost.com – Seorang pemuda dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batulicin PolresTanah Bumbu, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan ZAI (39) warga Jalan Pasar Lama RT006 RW002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan 150,1 gram sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, (3/5) sekira pukul 20.30 Wita,”kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto kepada media ini Kamis, (4/5/2023).
Tersangka, terang Saryanto ditangkap Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu yang bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang didapat, lanjut dia, terdapat seorang pria yang mencurigakan pada saat penggeledahan di kawasan kelurahan Batulicin ditemukan dua paket besar Narkotika Jenis Sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkona jenis sabu-sabu didalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang disimpan didalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah,”terangnya.
Selain itu petugas juga turut mengamankan satu buah plastik masker berwarna putih, satu buah plastik face up berwarna hitam, satu unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam Merah serta satu unit Handphone Samsung.
Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
TANAH BUMBU, dnusantarapost.com – Seorang pemuda dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batulicin PolresTanah Bumbu, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan ZAI (39) warga Jalan Pasar Lama RT006 RW002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan 150,1 gram sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, (3/5) sekira pukul 20.30 Wita,”kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto kepada media ini Kamis, (4/5/2023).
Tersangka, terang Saryanto ditangkap Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu yang bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang didapat, lanjut dia, terdapat seorang pria yang mencurigakan pada saat penggeledahan di kawasan kelurahan Batulicin ditemukan dua paket besar Narkotika Jenis Sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkona jenis sabu-sabu didalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang disimpan didalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah,”terangnya.
Selain itu petugas juga turut mengamankan satu buah plastik masker berwarna putih, satu buah plastik face up berwarna hitam, satu unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam Merah serta satu unit Handphone Samsung.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bar)
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bar)