Pria Tewas dalam Perkelahian Dipicu Utang Rp300 Ribu di Banjarmasin

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Perkelahian yang diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu terjadi di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (30/06/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial IB (54) meninggal dunia, sementara korban lainnya, EB (31), mengalami luka bacok dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono dan Kasi Humas Ipda Adi Hari, menjelaskan bahwa kedua korban mendatangi rumah AG (44) dan IW (33) untuk menagih utang.

“AG merasa malu karena penagihan utang tersebut didengar oleh para tetangganya,” ujar Eru saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (01/07/2026).

Menurutnya, rasa malu tersebut memicu perselisihan. AG kemudian mengambil parang dari dalam rumah dan mengancam kedua korban hingga terjadi perkelahian.

Dalam kejadian itu, EB mengalami luka bacok dan berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sementara itu, IB diduga dihadang oleh IW yang kemudian menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau pada bagian perut, pinggang kiri, telinga kiri, dan leher sebelah kiri.

Akibat luka yang dialami, IB meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Banjarmasin Tengah. Tim gabungan dari Macan Kalsel, Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan penyelidikan.

“Hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Eru.

Saat ini, AG dan IW telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP sebagaimana disampaikan penyidik, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Alf/Vina/Acong)

Pos terkait