Beruntung, Pelaku Pencuri Kurma di Pelaihari Tak Berujung Bui

TANAH LAUT, dnusantarapostpost.com- Beruntung, S pelaku pencurian buah kurma di Pelaihari, Tanah Laut tak berujung bui. Kasus tersebut berakhir damai. Bahkan korban mencabut laporan dan memberikan sejumlah uang kepada istri pelaku.

Bacaan Lainnya

Ending kasus yang berakhir damai ini tak lepas dari peran polisi yakni Polsek Pelaihari. Polisi melakukan upaya Restorative Justice dalam kasus ini.

“Kasus ini kami selesaikan secara restorative justice, penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan damai dan kekeluargaan,” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPTU May Felly Manurung di Mapolsek Pelaihari, Sabtu malam (25/3/2023).

Kapolsek menerangkan, korban memaafkan apa yang sudah dilakukan pelaku, dan pelaku juga berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

“Menurut saya ini hikmah di bulan suci ramadan. Saling memaafkan, mengampuni dan mengikhlaskan itu pahalanya berlipat-lipat ganda diberikan oleh Tuhan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada korban yang sudah memaafkan pelaku.

“Biar Tuhan nanti yang membalas kebaikan korban” kata Kapolsek.

Sementara itu korban pencurian, yakni Pariyani menuturkan ia merasa iba dengan kondisi keluarga pelaku, S. Sehingga memaafkan S dan mencabut laporannya.

“Saya memandang anaknya dan istrinya yang sedang hamil, sehingga saya memilih jalur damai, memaafkan pelaku dan mencabut laporan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pariyani mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek berserta seluruh anggota Polsek Pelaihari yang sudah membantu melakukan pengungkapan kasus pencurian kurma di toko miliknya.

Diketahui, sebelumnya Anggota Polsek Pelaihari mengamankan S di rumah kontrakannya di Pancapan, Pelaihari setelah adanya laporan pencurian yang dilakukan S.

Pencurian dilakukan pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WITA. Saat itu pelaku berhasil mencuri lima dus buah kurma yang berada didepan toko Bunda Satya, Kelurahan Angsau, Kota Pelaihari saat sedang sepi.

Setelah menerima laporan, Polsek Pelaihari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 1.30 WITA dini hari dirumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, barang bukti tidak ditemukan, ternyata pelaku yang bekerja sebagai pemulung ini menyimpan barang bukti hasil curiannya di Patung Tangan, Gagas Permai Pelaihari.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Pelaihari, dan hari ini digelar mediasi antara korban dengan pelaku dan keluarganya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *