TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Fahriyannor, tersangka perkara kecelakaan lalu lintas di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut beberapa waktu lalu, dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Hal ini berkat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala).
Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh Kejati Kalsel dan Kejari Tala disetujui oleh JAM pidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Selasa (28/03/2023).
“Hari ini kami bacakan surat penghentian penuntutan berdasarkan asas restoratif,” kata Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto, Kamis (30/3/2023 di Rumah RJ, Desa Bumi Jaya, Pelaihari.
Teguh Imanto menjelaskan, alasan penghentian penuntutan kasus ini adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian antara ahli waris dari korban, sudah ada ganti rugi perbaikan motor korban dan adanya dukungan dari masyarakat terkait perdamaian tersebut.
“Oleh karena itu perkara ini kita hentikan dengan asas restorative justice,” jelasnya.
Sementara, Tersangka Fahriannor mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum.
“Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, merasa bersyukur dapat restorative justice ini. Akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga, terimakasih kepada pihak Kejari Tala dan semuanya,” ujar Fahriyannor.
Berdasarkan informasi yang media ini peroleh, kronologis laka lantas ini berawal dari tersangka bersama dengan anaknya pada hari Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 03.30 WITA yang sedang dalam perjalanan dari arah Sungai Danau menuju Kintap menggunakan sebuah mobil jenis Pick Up, tiba-tiba dalam perjalanan mengalami pecah ban belakang samping kanan, tersangka tetap melanjutkan perjalanan namun tidak lama kemudian mobil mengalami mati mesin dikarenakan kehabisan bahan bakar dan posisi mobil berhenti di badan jalan A. Yani RT.02/01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Tersangka membiarkan mobil berhenti di badan jalan tanpa diberikan tanda peringatan dan kemudian tersangka pun tertidur bersama dengan anaknya di dalam mobil. Sekitar 30 menit kemudian saksi Yuni selaku Ketua RT setempat mendatangi tersangka memperingatkan dan mengarahkan untuk memindahkan mobilnya ke bahu jalan karena dapat membahayakan pengendara jalan yang lain.
Setelah di peringatkan Yuni, tersangka mendorong mobil sejauh 20 meter lurus di badan jalan karena kondisi bahu jalan sebelah kiri yang curam, namun pada saat posisi mobil masih di badan jalan tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Tegar Fidianto dari arah Sungai Danau menuju Kintap.
Tegar Fidianto mengemudikan sepeda motornya dalam keadaan sadar dengan posisi lampu sepeda motor menyala, namun karena korban mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi melebihi 80 km/jam dijalanan lurus tidak sempat lagi menghindar sehingga langsung membentur bagian ujung bak belakang samping kanan mobil Pick Up yang mengakibatkan Tegar Fidianto mengalami patah tulang dan luka robek besar pada bahu sebelah kanan hingga menyebabkan Tegar Fidianto langsung meninggal di tempat.
Atas perbuatannya, Fahriannor disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tuntutan di bawah 5 tahun.