𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (APBDes) Muara Kintap tahun anggaran 2016-2017 dengan terdakwa R selaku Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terus bergulir, Senin (1/2/2023) memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Tala.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa atas tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Kintap dengan tuntutan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 722.317.212,7,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dikenai pidana penjara pengganti selama 2 tahun dan 9 bulan,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (6 /1/).
Ia juga menyebutkan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk dipakai melunasi uang pengganti tersebut.
Sebagai informasi, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.