Kurang dari Sejam, Satresnarkoba Polres HST Gelandang Tiga Pelaku

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Kurang dari satu jam, petugas Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil gelandang tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, budak sabu tersebut berinisial MI (28) dan FF (20) yang berhasil dibekuk pada Minggu (4/12) sekitar pukul 21.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“MI dan FF berhasil diamankan petugas di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai,” katanya kepada media ini, di Barabai, Senin (5/12).

MI sendiri merupakan warga Jalan Mualimin, Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai dan FF tercatat sebagai warga Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai.

Menurut Aipda M Husaini, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

”Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MI beserta satu paket diduga sabu seberat 0,33 gram yang dibungkus plastik klip bening kemudian dilapisi timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok SM Ice Menthol,” ujarnya.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol DA 6281 EL sedangkan pelaku FF ditemukan barang bulti berupa satu unit handphone oppo hitam dan uang sebesar Rp130 ribu, sebagai barang bukti.

Kepada petugas, tambahnya, MI dan FF “bernyanyi” dan mengaku bahwa sabu ia beli dari FR (30).

“Atas pengakuan MI dan FF, petugas langsung bergerak mengamankan FR di Jalan Mualimin, sekitar pukul 22.00 Wita,” tambahnya.

Dari tangan FR, petugas menemukan barang bukti sebelas paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,88 gram.

Petugas juga mengamankan satu buah serok terbuat dari sedotan hitam, satu buah timbangan digital warna hitam silver, dan satu pak plastik klip bening merk ZIP IN serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *