MARTAPURA, dnusantarapost.com – Komisi IV DPRD Banjar menggelar audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (27/7/2026) membahas dana BOSDA yang belum terealisasi hingga saat ini.
Ketua PGRI Kabupaten Banjar, Zainal Arifin menyampaikan beberapa aspirasi, salah satunya meminta kembali Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang ditiadakan sejak tahun 2021.
Menurut Zainal Arifin, Dana BOSDA sangat diperlukan, khususnya untuk sekolah yang memiliki peserta didik di bawah 60 orang.
“Keperluan dan kebutuhan di setiap sekolah itu sama, sementara dana BOS reguler hanya diterima oleh sekolah-sekolah yang memenuhi syarat,” kata Zainal Arifin.

Akibatnya, sekolah yang tidak memenuhi syarat, mengalami kendala baik dalam proses belajar mengajar maupun honorium tenaga pendidik dan kependidikan.
“Yang menjadi atensi kita adalah sekolah di daerah perkotaan yang krisis peserta didik, kita berharap BOSDA ini bisa terealisasi sehingga sekolah berjalan sebagaimana mestinya ” lanjutnya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Darmina Budiyanti dalam audiensi menyampaikan, pihaknya rutin mengusulkan BOSDA setiap tahun. Namun, sejak Pandemi COVID-19, BOSDA dialihkan menjadi insentif. Sejak saat itu, BOSDA belum dapat terealisasi dengan maksimal akibat keterbatasan anggaran.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Banjar, M. Norhusain menegaskan BOSDA merupakan hal yang krusial untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Banjar. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan BOSDA yang diusulkan dengan besaran Rp. 150 ribu per-siswa.
“Kami merekomendasikan agar nanti duduk bersama, agar kita bisa mendapatkan solusi yang pas terkait permasalahan ini demi mewujudkan kemajuan pendidikan di Kabupaten Banjar” katanya.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021, sekolah yang berhak menerima dana BOS reguler harus memenuhi syarat salah satunya, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir.
Kemudian, biaya operasional sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima BOS Reguler atau tidak menerima dana BOS Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (nurul)





