Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp33,8 Miliar

BANJARMASIN, dnusantarapost.com Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp33,8 miliar hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan juga mengungkap temuan narkotika jenis baru, Mephedrone (4-MMC), yang untuk pertama kalinya teridentifikasi di Kalimantan Selatan sepanjang 2026.

Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolresta Banjarmasin pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Kegiatan dipimpin Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek jajaran dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan, LBH Wibawa Sakti, serta awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 laporan polisi (LP) dengan 22 tersangka, seluruhnya laki-laki. Barang bukti tersebut terdiri atas 19,1 kilogram sabu-sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti ke dalam air yang telah dicampur deterjen sesuai prosedur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Bidlabfor Ungkap Temuan Mephedrone (4-MMC)

Dalam kesempatan yang sama, PS Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan, AKP Meilia Rahma Widyana, S.Si., mengungkapkan adanya temuan zat Mephedrone atau 4-MMC (4-Methylmethcathinone) pada sejumlah barang bukti yang diperiksa di laboratorium forensik.

“Zat Mephedrone ini masuk dalam Golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Temuan ini menjadi yang pertama kali tercatat oleh Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan sejak awal tahun 2026,” ujar AKP Meilia.

Menurutnya, Mephedrone kerap disamarkan sebagai ekstasi jenis baru karena memiliki efek yang menyerupai MDMA, seperti menimbulkan euforia dan meningkatkan rasa percaya diri secara signifikan.

Ia menjelaskan, efek tersebut dipengaruhi oleh struktur kimia yang memiliki kemiripan dengan metfetamin maupun MDMA.

Saat ini, Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan masih melakukan profiling laboratorium untuk mengidentifikasi karakteristik fisik, warna, hingga pola kemasan Mephedrone. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung proses penyidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga mulai masuk ke wilayah Indonesia.

Temuan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mengantisipasi munculnya narkotika sintetis jenis baru yang berpotensi beredar di Kalimantan Selatan. (Alf/Vina)

Pos terkait