
Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil bekuk 6 tersangka kasus tindak pidana Narkotika di empat tempat berbeda pada senin (21/11).
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo mengatakan, pelaku pertama inisial SH (38) diamankan sekitar jam 12.30 Wita, di Jalan Matang Hambawang RT. 011 RW. 006 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.
“Pria warga Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 gram, sebelumnya diletakan pelaku diatas kursi dipinggir jalan, dan satu paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,28 gram yang didapati dalam 1 buah kotak rokok merk PIN,” katanya di Barabai, Sabtu (26/11).
Pelaku Kedua, AR (25), diamankan sekitar jam 12.45 Wita, di Jalan Penas Tani IV RT. 002 RW. 001 Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa.
Saat digeledahan dalam kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,23 gram, dan barang bukti lainnya.
Soeagiyo menambahkan, pada kasus ketiga petugas mengamankan tiga tersangka sekaligus, yakni MH (25), AA (21) dan MF (21) sekitar pukul 13.15 Wita, di Desa Aluan Besar RT. 005 RW. 002 Kecamatan Batu Benawa.
“Dari tangan MF polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dompet rokok warna hitam yang didalamnya berisi empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,97 gram dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Kemudian dari tangan MH warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 007 RW. 003 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, petugas juga mendapati barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk LA Lights didalamnya berisi tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,58 gram.
Sementara dari tangan AA warga Jalan Trikesuma RT. 001 RW. 001 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk X5 Menthol yang didalamnya berisi 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
Keempat, tersangka inisial RH (32) diamankan petugas sekitar jam 14.20 Wita, di Jalan Mualimin RT. 009 RW. 004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 10,03 gram, dan dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip warna bening.
“satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram, dan dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar soebagiyo.
Para pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Ke enam pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.