๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ- Warga Desa Sungai Riam RT. 03, Kecamatan Pelaihari, berinisial ME kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya lelaki berusia 26 tahun ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pelaihari, karena telah membuat keributan dengan senjata tajam jenis pisau, Senin (28/11/2002) sekitar pukul 15.00 WITA.
โSaat ini pelaku dan barang bukti sajam sudah kita amankan di Polsek Pelaihari untuk di proses lebih lanjut,โ ucap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung ketika di konfirmasi media ini, di Mapolsek.
Kapolsek Pelaihari menerangkan, penangkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Pelaihari mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi keributan di Desa Sungai Riam.
“Warga yang merasa resah dan terancam dengan ulah pelaku melaporkan ke Polsek Pelaihari,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Pelaihari pun langsung bergerak cepat ke lokasi keributan.
“Hasilnya, tanpa menunggu waktu lama pelaku berhasil ditangkap bersama dengan senjata tajam yang digunakannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai yang tertera pada Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Nomor.12 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (๐๐ธ๐ต๐๐ฎ๐ป)