𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, Dnusantarapost.com – AM terdakwa kasus korupsi dana desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar yang merugikan negara Rp 872.982.000 diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/11/22).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana atas kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara Virtual.
Atas perbuatan yang dilakukannya AM di dakwa dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sekedar informasi, AM merupakan mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2021.
Kades yang pernah menjabat selama 3 periode ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Damit Hulu tahun 2019. (Rill)