Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Asam-Asam, JPU Hadirkan Saksi dan Ahli

𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙇𝙖𝙪𝙩, Dnusantarapost.com – Sidang lanjutan terhadap sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan korban Muhdi di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong beberapa bulan lalu, Selasa (1/11/22) bertempat di ruang sidang Pengadilan Pelaihari kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahli merupakan dokter yang membuat Visum Et Repertum dalam keterangannya menjelaskan terkait luka-luka yang ada di tubuh korban dan penyebab kematian korban.

Bacaan Lainnya

Sedangkan saksi adalah istri dari korban yang menerangkan kronologi sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

Diakhir persidangan JPU mengajukan saksi tambahan kepada Majelis Hakim yaitu pihak polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sehingga untuk agenda persidangan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 masih pemeriksaan saksi. (Rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *