𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗹𝗮𝘂𝘁, Dnusantarapost.com – R terdakwa kasus korupsi dana desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap yang merugikan negara Rp 883. 542.000 diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/10/22).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana atas kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara Virtual.
Atas perbuatan yang dilakukannya terdakwa di dakwa dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Rill)