𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙇𝙖𝙪𝙩, dnusantarapost.com – QA (27) warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin diamankan tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari, Selasa sore (1/10/22). QA diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
“Betul, saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Pelaihari” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung saat dikonfirmasi.
Kapolsek menerangkan, penangkapan pelaku yang diketahui bekerja sebagai staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebing Siring ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Setelah adanya informasi tersebut personil Polsek Pelaihari melakukan lidik dilokasi. Dan mengamankan satu orang pelaku sedang berada dihalaman kantor desa.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya kita menemukan 1 paket kecil sabu ditanah dekat kaki pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” terang Komandan Kuda Sergap ini.
Saat ini, kata Kapolsek, pelaku dan beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0, 31 gram berat bersih 0,11 gram, 1 lembar tisu, 1 buah Hand phone dan 1 buah prof gelas uk 210 ml yang telah terbuka diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, penuturan pelaku QA saat diwawancarai media ini, QA mengaku barang haram tersebut bukan miliknya. Ia hanya sebagai pengantar barang atau sering disebut kurir dengan menerima upah 50 ribu per paketnya.
“Baru dua kali ini mas, hasilnya pun hanya buat beli rokok” sebutnya.
Selain menjadi kurir, QA juga pengguna narkotika jenis sabu ini, walaupun sebelumnya sempat berhenti.
“Dulu sempat pernah makai, tapi saat bekerja jadi staf BPD saya sempat berhenti selama 3 bulan tapi baru-baru ini makai lagi,” ungkapnya.