Jakarta, dnusantarapost.com – Tes PCR yang selama ini dianjurkan sebagai syarat perjalanan udara menuju Jawa – Bali dilonggarkan. Terbaru, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI menyampaikan untuk bepergian menggunakan pesawat cukup melampirkan hasil negatif antigen.
Pernyataan ini disampaikan, Muhadjir Effendy, melalui kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (1/11) kemarin, pada penyelenggaraan rapat terbatas terkait pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu wilayah Jawa – Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujarnya melalui siaran persnya.
Disamping itu, acuan arahan ini juga merupakan perubahan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Meski pemberlakuan aturannya tidak disebutkan secara detail oleh Muhadjir.
“Cukup menggunakan antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan di luar pulau Jawa – Bali sesuai usulan dari bapak Mendagri,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, meski kasus COVID-19 sudah membaik. Namun, agar mencegah kekhawatiran lonjakan kasus penyebaran pandemi ini tidak terjadi lagi, maka, tes PCR menjadi syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur udara.
“Aturan ini terapkan, dikarenakan akhir-akhir ini mobilitas masyarakat meningkat. Sebagai antisipasi, mewajibkan penumpang bandara untuk tes PCR meski kasus penyebaran mulai melandai,” ucapnya.
Namun, secara aturan yang dikeluarkan resmi dari sejumlah bandara penerbangan bahwa untuk Jawa – Bali penggunaan tes antigen yang mengacu pada anjuran Kementerian Perhubungan RI, setidaknya calon penumpang terlebih dahulu harus mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama atau kedua.
Perwarta/Editor : (Adrian/Ads)