BANJARBARU, dnusantarapost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 284 kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung pada 12–25 Mei 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 362 tersangka yang terdiri dari 340 laki-laki dan 22 perempuan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu operasi pemberantasan narkoba terbesar yang dilakukan Polda Kalsel sepanjang tahun 2026.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan berdasarkan laporan hasil operasi, sebanyak 66 kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan sisanya merupakan kasus non-TO yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi.
“Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto menerangkan berdasarkan data rekapitulasi hasil operasi, Polda Kalsel berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 66 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 296 kasus Non-TO,” ujarnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, meliputi 12.534,80 gram sabu, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G.
Salah satu kasus menonjol terungkap di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial DD dan HY, warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram.
“Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, kedua kurir ini merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi yang menghubungkan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Banjarmasin. Jaringan ini terkonfirmasi terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama,” ungkapnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kalsel memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Intan 2026 mencapai Rp22,8 miliar. Selain memutus mata rantai peredaran narkoba, pengungkapan tersebut juga disebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Total barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp22.814.090.000. Selain itu, operasi ini berhasil menyelamatkan 64.521 orang dari bahaya ketergantungan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp322.605.000.000,” jelas Baktiar.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang terafiliasi dengan Fredy Pratama tersebut menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mendistribusikan barang haram ke berbagai daerah. Karena itu, aparat kepolisian memastikan upaya pemberantasan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (nurul octaviani)





